Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
23 Jul 2026
KEGIATAN DALAM GEDUNG
Bencongan – Puskesmas Jalan Emas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada ...
-
23 Jul 2026
KEGIATAN DALAM GEDUNG
BECONGAN – Dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta mempermudah akses layanan medis tingkat lanjut, ...
-
23 Jul 2026
KEGIATAN DALAM GEDUNG
Pada hari Selasa (23/06/26) Telah dilaksanakan kegiatan KB Serentak dalam Rangka Hari Keluarga Nasional ke-33 ...
-
23 Jul 2026
KEGIATAN LUAR GEDUNG
Puskesmas Jalan Emas melaksanakan kegiatan skrining terintegrasi Tuberkulosis (TB), kusta, dan Penyakit Tidak Menular (PTM) ...
-
23 Jul 2026
KEGIATAN LUAR GEDUNG
Bencongan 2026 - Pada Rabu (10/06/2026) Dalam rangka meningkatkan sinergi, koordinasi, dan evaluasi program lintas ...