Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
23 Jul 2026
KEGIATAN DALAM GEDUNG
Bencongan – Puskesmas Jalan Emas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada ...
-
23 Jul 2026
KEGIATAN DALAM GEDUNG
BECONGAN – Dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta mempermudah akses layanan medis tingkat lanjut, ...
-
23 Jul 2026
KEGIATAN DALAM GEDUNG
Pada hari Selasa (23/06/26) Telah dilaksanakan kegiatan KB Serentak dalam Rangka Hari Keluarga Nasional ke-33 ...
-
23 Jul 2026
KEGIATAN LUAR GEDUNG
Puskesmas Jalan Emas melaksanakan kegiatan skrining terintegrasi Tuberkulosis (TB), kusta, dan Penyakit Tidak Menular (PTM) ...
-
23 Jul 2026
KEGIATAN LUAR GEDUNG
Bencongan 2026 - Pada Rabu (10/06/2026) Dalam rangka meningkatkan sinergi, koordinasi, dan evaluasi program lintas ...