Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
23 Oct 2026
KEGIATAN LUAR GEDUNG
Bencongan 2026 – UPTD Puskesmas Jalan Emas melaksanakan kegiatan Sikat Gigi Bersama dan Pemberian Fluoride ...
-
23 Oct 2026
KEGIATAN LUAR GEDUNG
Bencongan, 2026 – UPTD Puskesmas Jalan Emas bersama Saka Bakti Husada Kelapa Dua turut berpartisipasi ...
-
23 Oct 2026
KEGIATAN LUAR GEDUNG
Senin, 7 September 2026 – Puskesmas Jalan Emas melaksanakan kegiatan pembagian masker kepada masyarakat sebagai ...
-
23 Oct 2026
KEGIATAN LUAR GEDUNG
Tangerang, 1 September 2026 – Dalam upaya memantau tumbuh kembang serta mendeteksi dini masalah kesehatan ...
-
23 Oct 2026
KEGIATAN LUAR GEDUNG
Bencongan - Pada Hari Sabtu (22/08/26) Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan, telah ...